4. Merge Worksheet SPT Induk Atau Lampiran

SPT Masa PPN Induk dan lampiran yang kita download bentuknya masih terpisah-pisah dalam bentuk worksheet. Jika kita ingin menggabungkannya, terdapat fasilitas dari e-Audit Utilities yang dapat digunakan.

Catatan: untuk PPN 1107 (Tahun 2010 ke bawah) hasilnya masih berupa text sehingga perlu kita lakukan edit lagi.

a. Merge SPT Induk

  1. Aktifkan workbook yang berisi SPT Masa Induk yang udah kita download tadi
  2. Klik Ribbon e-Audit Utilities-> Collect Data
  3. Klik Merge sheets All SPT Masa Induk

Merge spt01

  1. Akan muncul jendela merge
  2. Pilih sheet yang akan digabungkan
  3. Pilih metode merge, apakah SPT Induk 21, 23, atau yang lainnya
  4. Lalu Klik Merge

Merge spt02

  1. Ini hasilnya jika sudah selesai:

Merge spt03

  1. Selesai, tinggal di-copy dan dibuatkan KKP
  2. Semua angka yang ada di worksheet ini berbentuk Link ke source, jadi diharapkan untuk berhati-hati jika akan di-copy-kan ke tempat lain.
  3. Agar lebih aman, format dijadikan format Value terlebih dahulu
  4. Untuk PPh 21 ada Induk SPT PPh 21 v2 untuk KKP Integrasi Agus Kristiyanto tahun 2013 dan
  5. Induk SPT PPh 21 v3 untuk KKP Integrasi Agus Kristiyanto tahun 2015.

b. Merge Lampiran SPT

  1. Klik Merge SPT Induk + Lampiran di Ribbon e-Audit
  2. Pilih Sheet yang mau digabung
  3. Pilih metodenya yaitu Lampiran SPT
  4. Klik Merge
  5. Contohnya adalah PPN 1111 Faktur Pajak masukan dalam negeri (B2)

Merge spt04

  1. Berikut ini hasilnya:

Merge spt05

  1. Untuk menghilangkan baris-baris yang tidak penting, dapat kita gunakan filter
  2. Block dulu semua data lalu klik ribbon Data -> Filter
  3. Pilih di kolom tanggal (Kolom E)
  4. Uncheck tahun dimana data diambil (disini ada tahun 2012, 2013, 2014)
  5. Klik OK sehingga data yang tampil adalah data yang mau dihapus

Merge spt06

  1. Block seluruh data lalu klik Delete Row

Merge spt07

  1. Jika sudah selesai harap Clear filter
  2. Hasilnya tinggal data yang penting

results matching ""

    No results matching ""