5. Import Faktur Pajak Masukan dari database

Kita dapat meng-import Faktur Pajak Masukan dari dari database dengan menggunakan e-Audit Utilities. Terdapat dua cara untuk import Faktur Pajak masukan dari database e-spt PPN baik mdb (Ms. Access 2003) maupun accdb (Ms. Access 2007) yaitu:

Cara ini hanya berlaku jika mdb/accdb berasal dari e-spt PPN 1111

  1. Via Access, export file ke excel
  2. Langsung dari Excel via data connection
  3. Disini kita akan berikan cara ketiga yaitu dengan salah satu fungsi yang ada di e-Audit Utilities (cara download dan install, baca artikel)
  4. Langsung saja kita buka ribbon e-Audit Utilities
  5. Kita klik di New Function
  6. Pilih import Faktur Pajak
  7. Jalankan/Run

Import Faktur pajak02

  1. Atau Klik e-Audit Ribbon ->Import Faktur PPN 1111

import ppn 111101

  1. Begini tampilannya, untuk meng-import PPN keluaran atau masukan tinggal dipilih aja
  2. Kemudian, pilihan-pilihan yang diinginkan bisa diseleksi, misalnya faktur mana saja yang akan diimport
  3. Kemudian jenis dokumen Faktur dan masa pajak juga dapat diseleksi
  4. Baru klik “Import Faktur”

Import Faktur pajak04

  1. Semua tombol tidak dapat berfungsi sebelum kita memilih database-nya
  2. Untuk Listbox, jika kita klik kanan maka menunya akan tampil

import ppn 111102

  1. Khusus untuk konfirmasi PPN, tinggal klik option “Konfirmasi PPN” maka semua pilihan akan diseleksi dan hanya untuk PPN minimal 500,000 (Nilai ini dapat diubah pada formnya)

import ppn 111103

  1. Maka hasilnya akan menghasilkan file excel baru

import ppn 111104

  1. Sql-nya ada di worksheet logs, bisa dilihat untuk dipelajari jika misalnya terjadi kesalahan
  2. SELECT * FROM TRX_BUKTI_POTONG WHERE (( MASA_BLN1 =01 AND MASA_THN = 2011)) AND (JNS_TRANS=’PM’) AND (( ID_TRANS =2)) AND (( JNS_DOK =1) OR ( JNS_DOK =5) OR ( JNS_DOK =8)) AND (PPN>=500000)
  3. Selesai.

results matching ""

    No results matching ""