5. Import Faktur Pajak Masukan dari database
Kita dapat meng-import Faktur Pajak Masukan dari dari database dengan menggunakan e-Audit Utilities. Terdapat dua cara untuk import Faktur Pajak masukan dari database e-spt PPN baik mdb (Ms. Access 2003) maupun accdb (Ms. Access 2007) yaitu:
Cara ini hanya berlaku jika mdb/accdb berasal dari e-spt PPN 1111
- Via Access, export file ke excel
- Langsung dari Excel via data connection
- Disini kita akan berikan cara ketiga yaitu dengan salah satu fungsi yang ada di e-Audit Utilities (cara download dan install, baca artikel)
- Langsung saja kita buka ribbon e-Audit Utilities
- Kita klik di New Function
- Pilih import Faktur Pajak
- Jalankan/Run
- Atau Klik e-Audit Ribbon ->Import Faktur PPN 1111
- Begini tampilannya, untuk meng-import PPN keluaran atau masukan tinggal dipilih aja
- Kemudian, pilihan-pilihan yang diinginkan bisa diseleksi, misalnya faktur mana saja yang akan diimport
- Kemudian jenis dokumen Faktur dan masa pajak juga dapat diseleksi
- Baru klik “Import Faktur”
- Semua tombol tidak dapat berfungsi sebelum kita memilih database-nya
- Untuk Listbox, jika kita klik kanan maka menunya akan tampil
- Khusus untuk konfirmasi PPN, tinggal klik option “Konfirmasi PPN” maka semua pilihan akan diseleksi dan hanya untuk PPN minimal 500,000 (Nilai ini dapat diubah pada formnya)
- Maka hasilnya akan menghasilkan file excel baru
- Sql-nya ada di worksheet logs, bisa dilihat untuk dipelajari jika misalnya terjadi kesalahan
- SELECT * FROM TRX_BUKTI_POTONG WHERE (( MASA_BLN1 =01 AND MASA_THN = 2011)) AND (JNS_TRANS=’PM’) AND (( ID_TRANS =2)) AND (( JNS_DOK =1) OR ( JNS_DOK =5) OR ( JNS_DOK =8)) AND (PPN>=500000)
- Selesai.